Mantan Mantri BRI Sidoarjo Kota Divonis 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana Nasabah

oleh -611 Dilihat
banner 468x60

Suarasmr.news – Mantan mantri BRI Unit Sidoarjo Kota, berinisial DF, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Juanda, Sidoarjo, atas dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp 2 miliar.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 18 Oktober 2024, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,618 miliar kepada DF.

banner 719x1003

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika DF menawarkan nasabah berinisial FN untuk membuka rekening BRI Simpedes.

FN, warga Citraland, menaruh kepercayaan kepada DF dan menyetorkan Rp 1,5 miliar. Namun, DF menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan meminjam KTP FN dengan alasan membantu proses pembukaan rekening.

“Terdakwa meminjam KTP nasabah dengan dalih membantu proses pembukaan rekening. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan oleh terdakwa yakni DF,” tuturnya.

Alih-alih membantu, terdakwa DF justru membuka layanan Mobile Banking tanpa sepengetahuan FN. Dengan iming-iming hadiah undian, terdakwa DF juga membujuk FN untuk menambah saldo hingga Rp 2 miliar.

DF kemudian melakukan manipulasi dokumen, termasuk pemalsuan saldo di buku tabungan FN. Kasus ini terungkap saat FN hendak memindahkan dananya ke rekening lain, hanya untuk menemukan saldo yang tersisa Rp 376.942.

banner 484x341

Atas kejadian tersebut FN langsung mengadukan hal ini kepada Kepala Bank BRI Sidoarjo Kota, yang kemudian menginvestigasi dugaan penipuan tersebut oleh pegawainya.

Terungkap bahwa DF telah menggunakan dana nasabah untuk kegiatan trading dan kebutuhan pribadinya. Akibatnya, pihak bank harus menanggung kerugian dan melakukan penggantian atas dana yang hilang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,618 miliar dan pidana subsider selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Tegas Tindak Petugas yang Salahgunakan Senjata Api

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,618 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman subsider selama 2 tahun.

Kepercayaan nasabah merupakan aset berharga yang harus dijaga dengan baik. “Semoga penegakan hukum yang dilakukan bisa membawa efek jera, selain memberikan keadilan juga kepastian hukum,” pungkasnya. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *