Menag: Zakat dan Pajak Bisa Capai Rp2.500 Triliun, Kekuatan Besar Atasi Kemiskinan

oleh -416 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut potensi dana umat yang terkumpul akan sangat besar bila zakat digabung dengan pajak. Menurutnya, total dana bisa mencapai Rp2.500 triliun, angka yang diyakini mampu menjadi motor pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Zakat umat Islam jika dihimpun optimal bisa Rp500 triliun. Jika ditambahkan dengan pajak, jumlahnya mencapai Rp2.500 triliun,” kata Nasaruddin dalam Rakornas Baznas dan Baznas Awards 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (29/8/2025).

banner 719x1003

“Apalagi bila bersinergi dengan kelompok agama lain, maka bantuan sosial akan lebih tepat sasaran tanpa tumpang tindih,” sambung Nasaruddin menegaskan.

Sebagaimana tercantum dalam APBN 2025, target penerimaan pajak mencapai Rp2.189,3 triliun. Sementara potensi zakat nasional menurut perhitungan Menag berada di kisaran Rp230–500 triliun. Namun, realisasi penghimpunan zakat hingga 2025 masih sekitar Rp41 triliun.

Untuk memperkuat pengelolaan, Nasaruddin mengungkap rencana pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dikelola lebih profesional dan memberi dampak luas.

“Potensinya besar, tapi perlu penguatan kelembagaan dan digitalisasi agar lebih berdampak,” ujarnya.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menambahkan bahwa pihaknya mendapat target pengumpulan zakat sebesar Rp44 triliun pada 2025 dan naik menjadi Rp66 triliun pada 2026 dari Kementerian PPN/Bappenas. Ia optimistis target itu bisa tercapai dengan memperluas jangkauan amil zakat hingga ke desa-desa.

banner 484x341

“Penguatan pengumpulan zakat juga diarahkan untuk mendukung program pembangunan nasional, termasuk komitmen Indonesia dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi Palestina,” tegas Noor.

Dengan potensi yang sangat besar, sinergi antara zakat dan pajak diyakini bisa menjadi strategi kunci membebaskan bangsa dari jerat kemiskinan sekaligus memperkuat solidaritas umat. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan, e-SPT Telah Ditutup, Gunakan e-Form 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *