SUARASMR.NEWS – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Kebijakan ini secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mencakup UMKM di sektor-sektor strategis, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan industri kreatif seperti mode dan kuliner.
Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dapat memanfaatkan penghapusan utang.
Hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar utang akibat kendala yang signifikan seperti bencana alam atau pandemi COVID-19, yang akan memperoleh manfaat dari kebijakan ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada UMKM yang terdampak oleh berbagai kendala, termasuk bencana alam dan pandemi COVID-19.
Dengan penghapusan piutang macet, diharapkan UMKM dapat terus beroperasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan UMKM dan mendorong pertumbuhan di sektor-sektor strategis.
UMKM yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan dalam bentuk penghapusan utang, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam mendukung UMKM dan memperkuat sektor-sektor strategis di Indonesia. Dengan adanya penghapusan piutang macet, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi pada pembangunan nasional.
Menurut Maman, pernyataan ini penting untuk diketahui masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman bahwa penghapusan utang berlaku bagi semua pelaku UMKM.
“Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan COVID-19,” kata Maman, Kamis (7/11/2024)
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” lanjut Maman man dalam keterangan resmi di Jakarta.
Maman menjelaskan, kebijakan penghapusan piutang macet ini menyasar UMKM yang menjadi nasabah bank milik negara (BUMN) atau bank Himpunan Bank Negara (Himbara).
UMKM yang memenuhi kriteria akan melalui proses evaluasi ketat oleh pihak bank untuk memastikan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kemampuan bayar.
Adapun proses penghapusan piutang juga dilakukan terhadap utang yang telah jatuh tempo selama sekitar 10 tahun.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” tegas Maman.
Artinya, lanjut Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” pungkasnya. (red/ria)