Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Terkini Capai Rp27,85 Triliun

oleh -470 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIA RAJAWALI – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun. Jumlah ini terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak dari fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp2,25 triliun.

Sampai Agustus 2024, sebanyak 176 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut PPN. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan, yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., baru saja ditunjuk pada bulan Agustus 2024, dengan satu perubahan data yang terjadi pada Freepik Company, S.L.

banner 719x1003

Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, 166 PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp22,3 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan, “Jumlah ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran di tahun 2020, Rp3,90 triliun di tahun 2021, Rp5,51 triliun di tahun 2022, Rp6,76 triliun di tahun 2023, serta Rp5,39 triliun setoran pada tahun 2024.”

Penerimaan pajak dari transaksi kripto hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp875,44 miliar. Penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar di tahun 2022, Rp220,83 miliar di tahun 2023, serta Rp408,16 miliar di tahun 2024. Pajak kripto ini dibagi menjadi Rp411,12 miliar dari PPh 22 atas penjualan kripto melalui exchanger, serta Rp464,32 miliar dari PPN DN atas pembelian kripto.

Dari sektor fintech (P2P lending), pajak yang diterima pemerintah hingga Agustus 2024 mencapai Rp2,43 triliun. Pajak fintech ini terdiri dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, dan Rp872,23 miliar penerimaan tahun 2024. Rincian pajak fintech meliputi PPh 23 sebesar Rp765,27 miliar atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT, PPh 26 sebesar Rp354,2 miliar atas bunga pinjaman yang diterima WPLN, serta PPN DN setoran masa sebesar Rp1,31 triliun.

Baca Juga :  Bea Cukai Jamin Kelancaran Importasi Logistik MotoGP Mandalika 2024

Selain itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) telah menyumbang Rp2,25 triliun hingga Agustus 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun di tahun 2023, dan Rp726,41 miliar di tahun 2024. Pajak SIPP mencakup PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Dwi Astuti menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dalam dunia usaha, baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. “Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, baik yang menjual produk maupun layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya. Selain itu, potensi pajak dari sektor digital seperti kripto, fintech, dan SIPP akan terus digali untuk meningkatkan penerimaan negara. (NW)

banner 484x341
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *