Pembebasan Pajak untuk Beli Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2025

oleh -513 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Di tengah tantangan ekonomi global yang tak menentu, pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama.

Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025.

banner 719x1003

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2025, insentif awalnya berlaku penuh 100% hanya sampai 30 Juni 2025. Selanjutnya, dari 1 Juli hingga akhir tahun, besaran PPN DTP direncanakan hanya 50%. Namun, setelah evaluasi, pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan insentif 100% hingga akhir tahun.

Artinya, PPN untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, bagian sampai Rp2 miliar tetap bebas PPN.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan efek berganda (multiplier effect), terutama dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga dikutip suarasmr.news, Selasa (28/7/2025)

Dengan harga properti yang terus naik, keputusan ini menjadi kesempatan emas bagi generasi muda dan keluarga muda untuk punya rumah sendiri.

banner 484x341

Tak hanya meringankan beban biaya, kebijakan ini juga mendorong geliat sektor properti dan semua industri turunannya—seperti konstruksi, material bangunan, hingga mebel dan interior.

Pemerintah juga menyiapkan stimulus besar-besaran untuk sektor pariwisata, menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Mulai dari diskon tiket pesawat, tarif jalan tol, kereta api, hingga kapal laut, akan digulirkan bersamaan dengan berbagai event nasional dan paket wisata bundling.

“Kita akan dorong lebih banyak event diskon wisata menjelang akhir tahun,” imbuh Airlangga.

Selain sektor perumahan dan pariwisata, pemerintah juga mempercepat program-program padat karya seperti:

  • Kredit Investasi Padat Karya
  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
  • BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
  • Kredit Program Perumahan
  • Program Padat Karya Tunai untuk Rumah Tangga
Baca Juga :  Bapenda Kota Batu Tertipkan Pajak Vila Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Semua langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap mahalnya biaya hidup.

Bagi yang selama ini menunda membeli rumah karena biaya tambahan seperti pajak, inilah momen yang tepat. Dengan insentif PPN 100% hingga akhir 2025, mimpi punya rumah kini jadi lebih terjangkau.

Selagi kesempatan ini masih terbuka, mungkin inilah saatnya menyusun rencana dan mewujudkan hunian yang selama ini diidamkan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *