SUARASMR.NEWS – Kota Batu, Jawa Timur sebagai Kota Wisata, memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata, khususnya dari bisnis akomodasi berupa vila. Jumlah vila yang mencapai lebih dari 1.000 unit menjadikan pajak dari sektor ini sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak dari vila masih menjadi tantangan. Sebelumnya, beberapa vila dikelompokkan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) melalui paguyuban, sehingga sulit untuk memantau kepatuhan pajak masing-masing vila.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, kami terus memaksimalkan potensi objek pajak di Kota Batu, termasuk vila yang jumlahnya mencapai ribuan,” ujar Nur Adhim dikutip suarasmr.news, Selasa (12/11/2024).
Langkah yang diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu untuk mengatasi hal ini yang sangat tepat. Yaitu pemberian NPWPD kepada setiap vila memungkinkan Bapenda untuk melakukan pendataan dan edukasi yang lebih efektif.
“Langkah pertama adalah melakukan pendataan vila di Kota Batu, lalu mengumpulkan pemiliknya untuk edukasi tentang NPWPD. Ini akan membantu kami mengidentifikasi vila mana saja yang sudah atau belum membayar pajak,” jelas Nur Adhim.
Dengan demikian, Bapenda dapat mengidentifikasi vila yang belum membayar pajak dan mendorong mereka untuk memenuhi kewajiban membayar perpajakannya.
Nur Adhim mengkhawatirkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, banyak investor akan memilih membangun vila karena dianggap tidak perlu izin dan pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan negara.
“Informasi tersebut harus disampaikan kepada pemilik vila. Dikhawatirkan, orang atau investor akan memilih membangun vila karena dianggap tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak,” tegasnya.
Sejak awal tahun hingga 6 November 2024, Kota Batu telah merealisasikan PAD sebesar Rp 195,5 miliar, atau sekitar 81,26 persen dari target tahunan Rp 240,6 miliar. Dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru 2025 yang diperkirakan akan menarik banyak wisatawan, Bapenda Batu optimistis dapat mencapai target PAD.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, seperti akses jalan ke vila-vila di Batu yang dibiayai dari APBD,” terang Nur Adhim.
Penertiban pajak vila memiliki beberapa manfaat penting. Pertama, penerimaan PAD Kota Batu akan meningkat, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, penertiban pajak akan menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif, karena semua pelaku usaha di sektor pariwisata diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketiga, penertiban pajak akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Kota Batu sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib. Penting untuk diingat bahwa pajak vila merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik vila.
Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Batu sebagai destinasi wisata yang semakin maju dan berkembang.
Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari para pemilik vila, Kota Batu dapat mencapai potensi maksimalnya sebagai kota wisata yang berkelanjutan dan sejahtera.(red/akha)