Tegas! Dua Hotel di Batam Dipasangi Spanduk Peringatan Akibat Tunggakan Pajak

oleh -320 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIARAJAWALI – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali mengambil langkah tegas.

Kali ini, dua hotel ternama di Batam, Davienna Boutique Hotel dan Nan Tongga Hotel, dipasangi spanduk peringatan akibat tunggakan pajak daerah. Davienna Boutique Hotel, yang diketahui memiliki tunggakan sebesar Rp 4 miliar, telah menerima teguran pertama hingga ketiga.

banner 719x1003

Bahkan, kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun, pihak hotel belum juga melunasi kewajiban mereka. Pemasangan spanduk ini menjadi langkah terakhir Bapenda untuk mendorong pembayaran tunggakan.

Sementara itu, Nan Tongga Hotel, yang sudah bertahun-tahun tidak beroperasi dan bangunannya terbengkalai, juga menjadi sasaran pemasangan spanduk peringatan. Meskipun bangunannya terbengkalai, pemilik hotel menyatakan akan melunasi tunggakan pajak jika bangunan tersebut berhasil dijual.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini sudah sesuai prosedur dan bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak melunasi tunggakan mereka.

“Pemasangan spanduk ini sudah sesuai prosedur dan bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak melunasi tunggakan mereka,” kata Raja melalui keterangan resmi, dikutip suarasmr.news, Selasa (8/10/2024).

Raja menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Batam No. 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

banner 484x341

“Saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Mereka juga telah memasang pengumuman jual dan telah minta agen properti untuk mengurus penjualannya,” kata Raja.

Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi yang turut hadir dalam pemasangan spanduk di Nan Tongga Hotel menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Wajib Pajak telah dilakukan oleh tim JPN. Namun, karena belum ada pembayaran, pemasangan spanduk menjadi konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga :  Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan untuk Menjaga Integritas Ekonomi

“Pihak Wajib Pajak siap menerima pemasangan spanduk sebagai bentuk konsekuensi,” tamba Jefri Hardi.

Pemasangan spanduk peringatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, PAD Kota Batam dapat terus meningkat dan digunakan untuk membangun kota Batam yang lebih baik. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *