Presiden dan Menteri Diperbolehkan Ikut Kampanye Pilkada?

oleh -619 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Presiden Prabowo Subianto dan para menteri diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ujar Hasan dalam pesan tertulis, Minggu (10/11/2024)

banner 719x1003

Hasan menekankan bahwa Presiden Prabowo, sebagai ketua umum partai Gerindra, memiliki hak untuk mendukung calon kepala daerah yang direkomendasikan oleh partainya.

“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” jelas Hasan.

Aturan serupa juga berlaku untuk para menteri. Menteri yang berasal dari partai politik diperbolehkan untuk mengkampanyekan calon kepala daerah yang diusung partainya.

“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan.

Namun, aturan netralitas tetap berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI. Mereka dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye politik. “Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN,” tegas Hasan.

banner 484x341

Indonesia saat ini tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi para pejabat negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, dengan tetap menjaga prinsip netralitas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pilkada berjalan dengan adil dan demokratis. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Foto Viral Diduga Oknum Kepala Desa di Tulungagung Dukung Paslon Tertentu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *