SUARASMR.NEWS – Pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 lalu, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan keragu-raguan,
Pemerintah meminta agar kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipertimbangkan segera dilantik. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Permasalahan utamanya adalah adanya sekitar 300 permohonan sengketa hasil pemilihan di MK. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pelantikan harus menunggu selesainya seluruh proses sengketa di MK, atau kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dapat dilantik lebih dulu.
“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukan bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (10/1/2025).
Yusril menekankan pentingnya proses yang smooth dan efisien. Ia berpendapat bahwa kepala daerah yang tidak terikat sengketa di MK dapat dipertimbangkan untuk dilantik lebih awal.
“Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK. Tetapi yang tidak ada sengketa, ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana apakah dilantik lebih dulu,” ujarnya.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari penundaan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah, yang menimbulkan keragu-raguan,
“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukan bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” ujarnya.
Yusril menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresiden membahas pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2025 untuk mencari solusi yang tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah menjadi acuan utama dalam proses ini. Meskipun jadwal awal pelantikan telah ditetapkan, kemungkinan penundaan hingga Maret 2025 tetap ada, tergantung hasil koordinasi dan keputusan final yang diambil.
Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota seharusnya digelar pada 10 Februari 2025 mendatang. Namun pelantikan kepala daerah berpotensi diundur pada Maret 2025.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan MK harus menyelesaikan sidang PHPU pada 13 Maret 2025. Sehingga tidak memungkinkan pelantikan sesuai jadwal.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari jalan tengah yang adil dan efisien. Harapannya, solusi yang ditemukan dapat memastikan kelancaran pemerintahan di daerah dan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih.
Kejelasan dan kepastian hukum ini sangat penting bagi stabilitas dan pembangunan daerah. Diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ini merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah berupaya mengatasi tantangan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. (red/hil)