SUARASMR.NEWS – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Pilkada Tulungagung, Mardinoto, melalui kuasa hukumnya, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA, melayangkan surat keberatan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Tulungagung.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Dalam Negeri, Pj. Gubernur Jawa Timur, Bawaslu Tulungagung, dan KPU Tulungagung pada Kamis (30/01/25).
Keberatan ini dilatarbelakangi oleh pemberitaan di media nasional dan online yang dianggap menggiring opini publik seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih telah definitif menjabat. Padahal, proses hukum hasil Pilkada serentak 2024 masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Hery Widodo menekankan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak proses hukum yang sedang berlangsung. Ia khawatir opini yang dibangun—bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung telah terpilih .sangat berbahaya.
“Jika MK nantinya mengabulkan permohonan Paslon nomor urut 3, opini yang telah terlanjur terbentuk dapat memicu ketegangan dan perpecahan di masyarakat,” kepada awak media
Menurut Hery, pemberitaan yang tidak akurat dan menciptakan disinformasi sebelum adanya keputusan final dari MK berisiko terhadap stabilitas sosial di Tulungagung.
Oleh karena itu, surat keberatan ini merupakan bentuk protes terhadap pemberitaan yang dianggap telah mempengaruhi opini publik sebelum adanya keputusan hukum yang mengikat.
“Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas dan kedamaian di Tulungagung selama proses hukum masih berlangsung, menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan pemimpin definitif Kabupaten Tulungagung,” jelas Hery Widodo.
Semoga proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, demi terciptanya Tulungagung yang aman, damai, dan sejahtera. (red/aden)