Gugatan Pilkada Jawa Timur 2024, Pasangan Risma-Gus Hans Kandas

oleh -766 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menentukan nasib gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di Gedung I MK, Jakarta, yang menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima. MK berdasarkan pada dalil-dalil yang diajukan oleh Risma-Gus Hans, menyatakan bahwa argumen-argumen tersebut tidak beralasan menurut hukum.

banner 719x1003

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Salah satu dalil utama yang diajukan oleh Risma-Gus Hans adalah dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan calon nomut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dalam Sirekap. Risma-Gus Hans mempersoalkan hal ini karena persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58,54 persen.

Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa persentase suara yang stabil pada Sirekap bukanlah hal yang mustahil terjadi. Menurutnya, persentase tersebut didasarkan pada data riil dari tempat pemungutan suara (TPS) dan data yang masuk ke sistem juga tidak bisa diatur sedemikian rupa.

Selain itu, data pada Sirekap disesuaikan dari data penghitungan atau rekapitulasi berjenjang. Jika terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan tersebut memengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tidak terbukti pula manipulasi yang didalilkan.

banner 484x341

Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap dirinya dan penambahan suara Khofifah-Emil. Namun, MK tetap menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak memenuhi standar hukum yang ditetapkan.

Baca Juga :  KPU Jember Temukan 170 Surat Suara Rusak Jelang Pilkada

Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwakot, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.

Mengenai dalil itu, Mahkamah mengakui bukti-bukti yang diajukan Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwako di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.

“Namun, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” kata Saldi Isra.

Mahkamah juga menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Saldi, pandangan demikian hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh Risma-Gus Hans keterkaitan antara penyaluran bansos dan perolehan suara salah satu pasangan calon. Semestinya, kata dia, dibuktikan pula pihak-pihak yang terlibat dan cara pemanfaatannya.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans dalam mengajukan gugatan.

Jika merujuk Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil, selaku pasangan calon peraih suara terbanyak, seharusnya tidak lebih dari 103.663 suara. Angka itu didapat dari hasil 0,5 persen dikali 20.732.592 suara (total suara sah).

Namun, pada faktanya, selisih suara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070. Hal ini karena berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan KPU Jatim, Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara dan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara.

Baca Juga :  Potensi Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Akibat Sengketa Pilkada 2024

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans terhadap hasil Pilkada Jawa Timur 2024 tidak dapat diterima oleh MK. Putusan ini menutup dalam kontroversi Pilkada di Jawa Timur, yang telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Putusan MK yang menyatakan gugatan tidak diterima ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun ada kekecewaan dari pihak Risma-Gus Hans, MK berusaha menjaga integritas dan keadilan proses pemilihan di Indonesia.

Keputusan ini juga mengingatkan semua pihak bahwa dalam sistem hukum, bukti yang sahih dan sesuai dengan hukum adalah yang menjadi penentu kebenaran. Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat kembali tenang dan terus mendukung proses demokrasi di negara ini. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *