SUARASMR.NEWS – Kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg telah menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut terlalu mendadak diterapkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara mendadak dan tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan “gas melon”.
“Kita melihat bahwa penerapan aturannya mendadak, tidak tersosialisasikan sehingga dampaknya tidak dihitung, kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas LPG,” kata Sufmi Dasco usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kebijakan ini awalnya diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan tujuan mengendalikan harga jual di masyarakat.
Kebijakan penjualan LPG 3 kg hanya sampai pangkalan diputuskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan harga jual LPG di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Munculnya regulasi ini dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran. “Gas melon” merupakan subsidi dari pemerintah, sehingga penyaluran yang tidak tepat dapat mengganggu distribusi yang seharusnya.
Namun menurut Sufmi Dasco, penerapan kebijakan ini dilakukan secara mendadak dan tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG.
Penumpukan masyarakat di pengecer juga menjadi masalah, karena mereka membutuhkan gas LPG untuk keperluan sehari-hari.
Kebijakan ini juga menyebabkan peningkatan harga LPG di pasaran, yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan tersebut, meskipun kebijakan ini bukan berasal dari perintah Presiden, Presiden dapat melakukan intervensi jika kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat.
“Saya belum tahu itu apakah hal-hal seperti itu harus dikoordinasikan ke Presiden ya, tapi kebijakan kementerian bisa berjalan sendiri, tapi kalau menyebabkan dampak-dampak Presiden bisa turun tangan,” kata Dasco.
Sejak Selasa, pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi namun dengan nama yang berbeda, yaitu subpangkalan. Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg adalah untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Para pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.
Sebagaimana diketahui, kebijakan larangan pengecer penjualan LPG 3 kg telah menimbulkan berbagai masalah terutama dalam hal aksesibilitas dan harga. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga, penerapannya yang mendadak dan kurangnya sosialisasi membuatnya kurang efektif.
Intervensi Presiden diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat. Dengan kembalinya pengecer LPG 3 kg, diharapkan distribusi gas bersubsidi dapat kembali normal dan masyarakat dapat mendapatkan LPG dengan lebih mudah. (red/akha)