Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Bentuk Penebusan Dosa?

oleh -749 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold/PT) merupakan langkah signifikan dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Dalam diskusi bertajuk ‘Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Pascaputusan MK’ di Jimly School Of Law and Government (JSLG), Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan pentingnya DPR memperhatikan rambu-rambu yang ditetapkan MK dalam revisi UU Pemilu.

banner 719x1003

Titi Anggraini mengatakan, putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengarisbawahi perlunya kebijakan hukum yang selaras dengan hak konstitusional warga negara, menjunjung tinggi moralitas, rasionalitas, dan keadilan.

“MK menilai, legal policy itu dalam perkembangan mutakhir sebagai sesuatu yang bertentangan dengan rambu-rambu. Tidak boleh bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tidak boleh melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan,” kata Titi, Jumat (10/1/2025)

Menurutnya, selama ini, penerapan UU Pemilu dinilai seringkali bertentangan dengan hak konstitusional dan UUD. MK, yang memperhatikan tren politik terkini, melihat bagaimana penerapan PT sebelumnya kerap memunculkan hanya dua pasangan calon presiden, sehingga menimbulkan polarisasi di masyarakat.

“Penghapusan PT diharapkan dapat mengurangi polarisasi dan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik,” sambung Titi Anggraini yang juga sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Perludem ini.

Keputusan MK ini dinilai Titi Anggraini sebagai langkah luar biasa dan tak terduga, terutama mengingat kontroversi yang pernah melingkupi beberapa putusan MK sebelumnya.

banner 484x341

Namun, Titi Anggraini melihatnya sebagai “penebusan dosa” dan tanda perubahan positif menuju sistem politik yang lebih inklusif dan demokratis.

“Sebenarnya ini yang menjadi alasan MK berubah pendirian hukum. Ternyata luar biasa Makanya MK benar-benar bertobat dan siuman, melakukan penebusan dosa setelah banyak kontroversi yang diberikan sebelumnya,” ujarnya.

Dengan penghapusan PT, diharapkan Pemilu mendatang akan lebih mencerminkan kehendak rakyat dan memperkuat demokrasi Indonesia. Masayakat berharap dengan putusan ini menjadi tonggak penting menuju masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik

Baca Juga :  Cagub Bali: Bali Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas

Ini membuka peluang bagi munculnya lebih banyak calon presiden, menciptakan persaingan yang lebih sehat, dan menghasilkan pemimpin yang lebih representatif bagi seluruh lapisan masyarakat. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *