Pembelaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Pergantian Antarwaktu Harun Masiku 

oleh -528 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Dalam dunia politik Indonesia, kasus-kasus korupsi sering kali menjadi sorotan utama yang menarik dan selalu menjadi perhatian publik.

Salah satu kasus dugaan perintangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp1,5 miliar.

banner 719x1003

Hasto Kristiyanto membantah tuduhan tersebut dengan tegas. Menurutnya, klaim bahwa dirinya menalangi uang suap hanyalah akal-akalan dari advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

Hasto menegaskan bahwa tidak ada percakapan dari pihaknya ke Saeful, Donny, atau Harun mengenai persetujuan atas dana talangan.

“Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu,” ujar Hasto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Keterangan tentang penalangan dana suap tersebut sebelumnya terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Saeful dan Donny pada 13 Desember 2019. Namun, Hasto berpendapat bahwa istilah dana talangan pertama kali muncul saat Saeful berbohong kepada istrinya.

Saeful disebutkan pulang terlambat ke rumah dan membawa-bawa nama Hasto serta adanya dana talangan dari Sekjen PDIP tersebut saat menjelaskan alasan kepada istrinya.

banner 484x341

Sementara itu, Donny juga mengungkapkan bahwa keterangan mengenai adanya dana talangan dari dirinya untuk diserahkan sebesar Rp400 juta kepada Saeful dan Rp600 juta kepada Harun adalah tidak benar. “Itu bukan dana dari saya,” ucap dia.

Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap. Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Baca Juga :  Ketua Dewan Ekonomi Nasional Janjikan Tiga Bulan Sistem Coretax Dapat Berjalan Optimal

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *