, , , , ,

Persiapan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Koordinasi Kemenkum RI dan AGC Singapura

oleh -727 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI bersama Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura terus berkoordinasi aktif untuk menyiapkan ekstradisi Paulus Tannos, yang dikenal juga sebagai Thian Po Tjhin, akan digelar di pengadilan tingkat pertama.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), Widodo, mengonfirmasi bahwa materi pendukung lainnya sedang disiapkan untuk mendukung proses hukum ini yang digelar pada 23-25 Juni 2025.

banner 719x1003

“Materi pendukung lainnya seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan Paulus Tannos yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan pemerintah RI kepada yang bersangkutan,” kata Widodo, Senin (23/6/2025).

Widodo menjelaskan bahwa informasi terkait kelengkapan saksi-saksi dan tanggapan atas pernyataan Paulus Tannos selama bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan pemerintah RI kepada yang bersangkutan sudahiapkan.

Selain itu, Kemenkum RI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk memastikan semua informasi pendukung yang dibutuhkan tersedia guna mendukung Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dalam mempersiapkan committal hearing.

Widodo juga menyoroti bahwa Paulus Tannos memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) kembali kepada Pengadilan Singapura. Hal ini berlaku sepanjang Tannos dapat menyajikan alasan dan bukti yang mendukung pengajuan tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.

banner 484x341

Setelah sidang ekstradisi diselenggarakan, keputusan apakah permintaan ekstradisi Tannos yang disampaikan oleh pemerintah RI akan diterima atau ditolak akan dibuat oleh Pengadilan Singapura.

Menurut Widodo dalam keterangan tertulis, baik Tannos maupun pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali jika merasa keberatan dengan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Penahanan Sekretaris Daerah Jember dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

“Sampai saat ini, Tannos belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada pemerintah RI,” ungkap Widodo.

Sidang pelepasan dengan jaminan alias bail hearing terhadap Tannos telah beberapa kali diselenggarakan sejak 22 April 2025, dengan tahapan akhir berupa penyampaian tanggapan akhir pemerintah Singapura atas tuduhan yang disampaikan oleh Tannos dan penasihat hukumnya terhadap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi.

AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kemenkum RI bahwa pada 16 Juni 2025, Pengadilan Singapura telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan Paulus Tannos.

Dan AGC Singapura dengan tegas memerintahkan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin buronan e-KTP  tersebut untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai.

Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang ditangani oleh KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.

Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.

Pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.

Koordinasi yang intensif antara Kemenkum RI dan AGC Singapura menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *