Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Tetap Jadi Tersangka, Skandal Kuota Haji Makin Mengguncang

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan akhirnya kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan.

Dengan praperadilan ditolak membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan skandal dugaan korupsi kuota haji yang nilainya mencapai Rp622 miliar.

banner 719x1003

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak untuk seluruhnya.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim di ruang sidang yang dipenuhi perhatian publik, Rabu (11/3/2026).

Tak hanya menolak pokok perkara, majelis hakim juga menolak eksepsi dari pihak pemohon. Artinya, penetapan tersangka oleh KPK dinilai sah secara hukum dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Bukti Menggunung, Lebih dari 40 Saksi Diperiksa: KPK mengungkapkan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka bukan keputusan tergesa-gesa.

Tim penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, bahkan mengumpulkan keterangan dari lebih dari 40 saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

banner 484x341

Menurut tim hukum KPK, proses penetapan tersangka telah melalui tahapan panjang mulai dari pengumpulan data, informasi, keterangan hingga petunjuk, sehingga standar minimal pembuktian telah terpenuhi.

Skandal Kuota Haji yang Menghebohkan: Kasus ini berawal dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dalam perkembangan penyelidikan, KPK memperkirakan kerugian negara bahkan bisa menembus lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah awal, penyidik juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex),Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour

Baca Juga :  Fokus KPK dalam Pembuktian di Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Meski kalah dalam praperadilan, Yaqut sebelumnya menyatakan tetap optimistis bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum selanjutnya.

Kini, setelah palu hakim diketuk, bola panas perkara ini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Publik pun menanti: akankah skandal kuota haji ini membuka tabir korupsi besar di balik penyelenggaraan ibadah suci umat Islam? (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *