SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis membuat seseorang wajib membayar pajak.
Penegasan ini disampaikan DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (26/7/2025), untuk meluruskan pemahaman yang masih keliru di tengah masyarakat.
“Punya NPWP bukan berarti langsung bayar pajak. Ibarat lomba lari, punya nomor dada belum tentu sudah mulai lari. Kalau penghasilanmu masih di bawah ambang batas, kamu belum kena pajak,” tulis DJP dalam unggahan edukatifnya.
Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan jika pendapatan seseorang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan kata lain, kalau penghasilan masih di bawah PTKP, maka belum ada kewajiban membayar PPh.
Besaran PTKP saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu:
● Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi;
● Tambahan Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak yang sudah kawin;
● Tambahan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
● Tambahan Rp4,5 juta untuk tiap tanggungan (maksimal 3 orang).
Meski tidak wajib bayar pajak, Wajib Pajak di bawah PTKP tetap diminta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bagian dari kepatuhan sebagai warga negara. “Karena kepatuhan dimulai dari langkah kecil. Pajak tumbuh, Indonesia tangguh,” ujar DJP.
Namun jika seseorang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tetap di bawah PTKP untuk jangka waktu tertentu, DJP memberikan solusi praktis: ubah status NPWP menjadi non-efektif.
Status ini membuat Wajib Pajak tak perlu lagi lapor SPT tahunan, dan pengajuannya bisa dilakukan lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kring Pajak 1500200, atau Live Chat di situs pajak.go.id.
Bagi pemilik NPWP dengan penghasilan yang sudah melewati batas PTKP, ada kewajiban membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021:
● Penghasilan sampai Rp60 juta: 5%
● Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
● Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
● Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
● Di atas Rp5 miliar: 35%
Kesimpulan: Jangan Takut Punya NPWP: Punya NPWP bukan berarti langsung dikenai pajak. Justru, memiliki NPWP adalah langkah awal menuju kepatuhan dan kemandirian finansial. Selama penghasilan belum melewati PTKP, hanya perlu melaporkan SPT setiap tahun.
Dan kalau benar-benar belum punya penghasilan, status NPWP bisa dinonaktifkan dengan mudah. Ingat, pajak bukan soal beban, tapi bentuk kontribusi untuk negeri. (red/akha)