SUARASMR.NEWS – Kanwil DJP Jatim II resmi mengukuhkan 474 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Para relawan ini berasal dari 20 perguruan tinggi di Jawa Timur dan siap membantu masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta penggunaan core tax.
Program Renjani merupakan inisiatif strategis DJP untuk memperluas metode penyuluhan pajak melalui pihak ketiga. Dengan melibatkan mahasiswa, DJP berharap dapat meningkatkan inklusivitas dan mempermudah akses layanan bagi Wajib Pajak, terutama bagi orang pribadi dan UMKM.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo, menjelaskan bahwa rasio jumlah SDM DJP dengan jumlah Wajib Pajak yang kecil mengharuskan DJP untuk melibatkan pihak lain dalam penyuluhan pajak.
Menurut Heru, bahwa mahasiswa, sebagai agen perubahan, diharapkan dapat menjadi jembatan antara DJP dan masyarakat, serta menjadi Wajib Pajak panutan di masa depan.
”Program Renjani dapat meningkatkan inklusivitas DJP dengan memberi peran luas kepada pihak lain untuk turut berkontribusi dalam pembangunan melalui perpajakan,” kata Heru dalam keterangan tertulis dikutip suarasmr.news, Sabtu (25/12025).
Hal ini dikarenakan rasio jumlah SDM (sumber daya manusia) DJP dibanding jumlah Wajib Pajak yang kecil, sehingga perlu inisiatif mendorong pendekatan agent based principle dengan melibatkan peran tax intermediaries, salah satunya mahasiswa dan perguruan tinggi.
Dengan adanya program Renjani, diharapkan masyarakat semakin mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Relawan Renjani akan memberikan asistensi dan edukasi yang mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar dan tepat waktu.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa dan mendorong mereka untuk menjadi Wajib Pajak yang taat dan bertanggung jawab.
Tugas Relawan Pajak, Heru memastikan, Relawan Pajak telah dibekali pedoman layanan perpajakan yang baik, sopan dan penuh rasa empati, menjunjung tinggi nilai integritas.
Beberapa tugas asistensi yang akan dilaksanakan Relawan Pajak, meliputi membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaksanaan laporan SPT tahunan, mengedukasi Wajib Pajak dalam pengimplementasian core tax.
Selain itu, tugas asistensi memberikan informasi perpajakan kepada pelaku UMKM melalui kegiatan layanan Business Development Services (BDS), ikut berperan dalam penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, serta kegiatan supporting activities lainnya.
Secara spesifik, asistensi kegiatan pengisian SPT tahunan yang dilaksanakan Relawan Pajak untuk Wajib Pajak orang Pribadi adalah pengisian formulir 1770S, 1770SS, dan 1770 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022) melalui saluran djponline.pajak.go.id.
”Kami harapkan Relawan Pajak memperoleh manfaat yang maksimal atas pengetahuan serta pengalaman atas learning based experience yang diperoleh di kampus, sehingga menambah modal pengalaman bekerja setelah lulus nantinya,” imbuh Heru.
Kanwil DJP Jatim II turut mengajak kepada semua Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih awal agar lebih nyaman.
Program Renjani merupakan bukti nyata komitmen DJP dalam meningkatkan inklusivitas dan mempermudah akses layanan bagi Wajib Pajak.
Dengan melibatkan mahasiswa sebagai relawan, DJP berharap dapat membangun generasi muda yang sadar pajak dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui perpajakan. (red/akha)