Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan Kerjasama Kanwil DJP Jatim II, Membangun Kesadaran Pajak di Lamongan

oleh -535 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Lamongan resmi memiliki Tax Center berkat kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II.

Peresmian pada 12 Desember 2024 ini menandai langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak di Kabupaten Lamongan.

banner 719x1003

Tax Center ini menjadi yang keempat di Lamongan dan ke-23 di wilayah Kanwil DJP Jatim II, merupakan wujud nyata Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Wakil Rektor I ITB Ahmad Dahlan, Evi Dwi Kartikasari, menyatakan bahwa Tax Center ini akan sangat membantu meningkatkan reputasi Prodi Perpajakan ITB Ahmad Dahlan, satu-satunya jurusan perpajakan di Kabupaten Lamongan.

“Keberadaan tax center ini menjadi penyemangat kami dalam menaikkan branding Prodi Perpajakan ITB Ahmad Dahlan yang merupakan satu-satunya Jurusan Perpajakan perguruan tinggi di Kabupaten Lamongan,” ungkap Evi dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Sabtu (14/12/2024).

Lebih lanjut Evi menjelaskan bahwa keberadaan Tax Center ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang handal.

Senentara, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo, menekankan peran penting pajak dalam pembangunan berkelanjutan Indonesia. 72% pendapatan negara berasal dari pajak, dana yang digunakan secara transparan dan akuntabel untuk membiayai berbagai program pembangunan.

banner 484x341

Heru Susilo juga menekankan agar Tax Center ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak bagi negara.

“Kanwil DJP Jatim II sangat berharap Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan Wajib Pajak yang patuh membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan,” kata Heru.

Secara teknis, tax center di perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pembelajaran berbasis pengalaman (experienced based learning).

Baca Juga :  Siap-Siap Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Antara Harapan dan Kekhawatiran

Karena mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melalui program Renjani atau Relawan Pajak untuk Negeri.

“Dari kegiatan ini kampus bisa memperoleh dua manfaat, yaitu pengalaman mahasiswa mempraktikkan ilmu perpajakannya di DJP, sekaligus memperoleh feedback dalam perbaikan pembelajaran kurikulum perpajakan yang sesuai kebutuhan lapangan kerja,” ujar Heru.

Ia pun mengajak Tax Center ITB Ahmad Dahlan untuk ikut serta menyosialisasikan core tax yang mulai berlaku 1 Januari tahun 2025. Kegiatan pun ditutup dengan penyampaian Kuliah Umum Perpajakan.

Acara juga dihadiri Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo beserta staf, serta Wakil Rektor I dan III, Dekan fakultas, Dosen, serta para staf akademik dan staf kemahasiswaan ITB Ahmad Dahlan Lamongan.

Dengan demikian, Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan bukan hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat Lamongan secara luas dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Inisiatif ini mencerminkan kolaborasi positif antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun Indonesia yang lebih baik. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *