SUARASMR.NEWS – Di sebuah kabupaten yang dikenal dengan keindahan alamnya, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersembunyi sebuah kenyataan yang menyedihkan.
Data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk periode 2021-2025 menunjukkan bahwa remaja, khususnya di usia 13-15 tahun.
Golongan usia tersebut menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan seksual. Dengan persentase 77%, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan usia lainnya.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, mengungkapkan bahwa remaja di bawah 18 tahun memang menjadi kelompok yang paling rawan. Salah satu alasan yang mengejutkan adalah 37% pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban.
Bayangkan, tempat yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi tempat berisiko. “Rumah kini tak selalu menjadi ruang aman. Data kami menunjukkan 55 persen kekerasan terjadi di rumah korban sendiri,” Ulfi Atka Ariarti, Kamis (12/6/2025).
Ini berarti lebih dari setengah kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan keluarga. Tidak hanya itu, sebanyak 34 persen kasus pelecehan juga terjadi di ruang publik. Kondisi ini membuktikan bahwa baik ruang privat maupun publik sama-sama menyimpan potensi ancaman.
Tren kasus kekerasan seksual terus meningkat sejak 2021. Puncaknya terjadi pada 2024 dengan 96 korban berusia antara 4 hingga 48 tahun. Meskipun data 2025 masih bersifat sementara karena baru dihitung hingga Mei, angka-angka ini tentunya membuat hati berdebar.
Namun, ada harapan. Ulfi menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial untuk mencegah kekerasan seksual pada anak dan remaja.
“Perlindungan dan pengawasan harus diperkuat di semua lini,” kata Ulfi Atka Ariarti. Menurutnya ini adalah pesan yang sangat penting dan harus dijadikan perhatian bersama.
Keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial memiliki peran besar dalam melindungi remaja dari bahaya kekerasan seksual. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi remaja.
“Mari kita jadikan kejahatan ini sebagai pelajaran untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak kita,” tegas Ulfi Atka Ariarti.
Bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun. Setiap anak dan remaja berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi mereka,” pungkasnya. (red/arf)