Revisi UU BUMN Kementerian Dibubarkan, Era Baru Pengelolaan Perusahaan Negara Dimulai

oleh -558 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – September 2025 menjadi babak baru dalam sejarah pengelolaan perusahaan milik negara. Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN di Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN.

Sebuah keputusan yang disebut sebagai langkah korektif untuk menata ulang peran BUMN di tengah persaingan global yang kian ketat. Kesepakatan itu disetujui bersama pemerintah dalam rapat tingkat I pada Jumat (26/9/2025).

banner 719x1003

Jika RUU BUMN disahkan dalam rapat paripurna, maka Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN), sementara urusan investasi strategis akan ditangani Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Paket Modernisasi Tata Kelola. Revisi UU BUMN kali ini memuat 84 pasal perubahan yang menyentuh banyak aspek:

  • Penguatan kewenangan BPBUMN untuk mengatur dividen saham seri A dwiwarna dengan persetujuan presiden.
  • Larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara di posisi direksi dan komisaris, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Penegasan peran BPK sebagai auditor keuangan BUMN.
  • Kesetaraan gender di level manajerial, direksi, dan komisaris.
  • Mekanisme perpajakan, penguasaan aset fiskal, dan peralihan kelembagaan yang lebih jelas.

Langkah ini diproyeksikan sebagai modernisasi tata kelola, bukan sekadar perubahan administratif. DPR menekankan bahwa transformasi ini akan memangkas tumpang tindih kewenangan, mempercepat restrukturisasi, serta menjadikan BUMN lebih adaptif dan kompetitif.

Dari Pilar Ekonomi ke Mesin Global: BUMN selama ini memegang peran vital dalam pembangunan nasional, mulai dari sektor energi, telekomunikasi, hingga perbankan. Pada 2024, BUMN menyetor Rp85,5 triliun dividen ke kas negara, namun problem struktural tetap menghantui.

Program restrukturisasi sejak 2019 telah memangkas jumlah BUMN dari 142 menjadi 107 perusahaan aktif, dengan target jangka panjang sekitar 70 entitas melalui merger, holding, atau likuidasi.

banner 484x341

“Revisi ini adalah momentum korektif agar BUMN lebih efisien dan mampu bersaing secara global, kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.” tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid.

Baca Juga :  Korban Kritis dalam Penembakan APMM Malaysia Akhirnya Meninggal Dunia

Pro dan Kontra Mengemuka: Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai pembentukan BPBUMN berpotensi memperkuat Good Corporate Governance (GCG) karena memisahkan fungsi regulator dan operator, sehingga mengurangi intervensi politik.

Namun analis politik Hendri Satrio mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada perubahan kelembagaan. “Yang lebih penting adalah pembenahan infrastruktur, kapasitas manajerial, dan akuntabilitas. Tanpa itu, revisi hanya akan jadi kosmetik,” ujarnya.

Risiko birokrasi baru, potensi bias politik, hingga kekosongan regulasi pada masa transisi juga menjadi sorotan. DPR dan pemerintah dituntut menyiapkan aturan turunan yang jelas agar perubahan besar ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Taruhan Besar Menuju Efisiensi: Untuk menjawab keraguan, DPR menawarkan skema dual engine system: BPBUMN sebagai regulator domestik dan Danantara sebagai pengelola investasi global.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penghapusan Kementerian BUMN adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional. “Ini bukan pelemahan, melainkan modernisasi tata kelola,” ujarnya.

Transformasi ini menjadi taruhan besar. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki BUMN yang transparan, efisien, dan berdaya saing, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai wajah bangsa di panggung ekonomi dunia. Namun bila gagal, revisi ini berisiko menjadi sekadar perubahan nama tanpa manfaat nyata bagi rakyat. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *