RUU Pengampunan Pajak: Antara Meningkatkan Pendapatan Negara dan Keadilan Masyarakat ?

oleh -561 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) kembali menjadi sorotan, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Anggota DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan perlunya RUU ini untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai pembangunan dan kepentingan rakyat.

“Prinsipnya sebenarnya negara yang maju. Karena mereka mengelola sistem perpajakan yang baik,” kata Andreas legislator dari PDI Perjuangan dalam acara perbincangan di RRI, Jumat (22/11/2024).

banner 719x1003

Andreas menekankan pentingnya pengelolaan sistem perpajakan yang baik sebagai ciri negara maju. Indonesia, menurutnya, telah beberapa kali melaksanakan amnesti pajak, dengan kondisi yang berbeda-beda di setiap pelaksanaannya.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira. Ia menyoroti potensi ketidakadilan dalam program tax amnesty, mengatakan bahwa program ini belum tentu efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Tax amnesty sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Perlu dievaluasi juga apakah yang sebelumnya sudah sesuai dengan target,” kata Anggawira.

Ia khawatir program ini justru menguntungkan kelompok ekonomi tertentu, sementara kelompok ekonomi lemah tetap terbebani. Meskipun mengakui manfaat tax amnesty dalam memperoleh data aset wajib pajak dan meningkatkan cadangan devisa negara.

“Saya melihat sih, tax amnesty bukan yang kaya makin kaya. Tapi, yang miskin semakin dimiskinkan. Kalau ada penempatan-penempatan di luar bisa dikembalikan. Itu bisa menambah cadangan kita di dalam negeri,” katanya.

banner 484x341

Anggawira menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan keadilan program ini. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan program tax amnesty mendatang lebih berkeadilan dan mencapai target yang diharapkan.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya mengkritisi amnesti pajak yang tiga kali dilakukan pemerintah ini. Seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

Baca Juga :  Tarif Pajak 15 Persen Siap Diberlakukan Tahun 2025

“Rancangan Undang-Undang (RUU) itu masih dalam penggodokkan kan. Tapi kami berhak memberikan suatu masukan dan targetnya bagaimana,” sambung Anggawira.

Kesimpulannya, RUU Pengampunan Pajak menghadirkan dilema. Di satu sisi, program ini penting untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendanai pembangunan. Di sisi lain, penting untuk memastikan keadilan dan pemerataan agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Evaluasi yang komprehensif dan perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mencapai tujuannya tanpa mengorbankan keadilan sosial. Harapannya, RUU ini dapat disusun dan diimplementasikan dengan bijak, menimbang kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat secara seimbang. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *