Sertifikat Pagar Laut di Perairan Tangerang, Fakta dan Ini Penjelasannya

oleh -993 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengonfirmasi keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

banner 719x1003

Informasi ini muncul setelah beredarnya berbagai postingan di media sosial yang mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan di area tersebut.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang tanah yang telah terdaftar dengan sertifikat HGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang terdaftar dengan SHM.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” jelas Nusron.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Lokasi tanah yang terdaftar dengan sertifikat tersebut dapat diakses melalui aplikasi online www.bhumi.atrbpn.go.id, dan berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

Mengenai pemilik PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, Nusron menyarankan untuk melakukan pengecekan di Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

banner 484x341

“Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” katanya

Konfirmasi dari Menteri ATR/BPN ini memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan di area pagar laut tersebut. Informasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran dan pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait legalitas kepemilikan lahan di area tersebut.

Baca Juga :  Bahaya Judi Online Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental Anak Muda

Diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

Pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Danlantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.

“Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL),” kata Harry Indarto.

Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut tersebut ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *