MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Pantura ke KPK

oleh -798 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis.

Boyamin menduga adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut karena laut tidak dapat disertifikatkan. Ia melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

banner 719x1003

“Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Laporan Boyamin didasari oleh pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut adanya cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut. Boyamin menduga adanya pemalsuan dokumen dan data tanah, termasuk Letter C, Letter D, dan warkah.

“Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.

Ia berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.

“Ya, mudah-mudahan KPK dapat menyelidiki kasus ini lebih dalam, termasuk kemungkinan pelanggaran Pasal 5, 6, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” harapannya.

banner 484x341

Terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga :  Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam  Kasus Penganiayaan

Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut tersebut.

“Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

Ia menyampaikan bahwa berkenaan dengan progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Laporan ini menjadi sorotan penting karena menyangkut potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat di wilayah pesisir. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *