SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, selama 20 hari di Rutan KPK Jakarta. Statusnya merupakan tersangka dalam kasus suap serta penghalangan penyidikan kader PDIP, Harun Masiku.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik, yaitu kekhawatiran Hasto melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik. Seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dan menjadi tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan bukti-bukti yang lebih detail.
“Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” kata Setyo.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto hari ini diwarnai oleh demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang memerahkan kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses tersebut.
Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya.
Meskipun penahanan ini menimbulkan perhatian publik, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi semua pihak. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan.
Publik berharap proses hukum ini berjalan lancar dan menghasilkan keadilan. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat penting dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi. (Akha)