Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Hilang dari Jangkauan KPK

oleh -519 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi teka-teki hilangnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB). Meskipun telah melakukan upaya pencarian ke berbagai lokasi.

Termasuk kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi, Sahbirin masih belum ditemukan. Keberadaannya bahkan tidak diketahui saat sidang praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).

banner 719x1003

“SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (8/10) bersama enam orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, dan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Selain itu, juga masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) yang kasusnya terkait dengan kasus perkara tersebut.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.

banner 484x341

Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Mantri BRI Sidoarjo Kota Divonis 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menjelaskan, bahwa KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Sahbirin, namun yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

Penyidik KPK saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin, mulai dari sopirnya, pihak swasta, hingga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hilangnya Sahbirin Noor dari jangkauan KPK menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini merupakan upaya untuk menghindar dari proses hukum? Atau mungkin ada alasan lain di balik ketidakhadirannya?

KPK terus berupaya untuk menemukan Sahbirin Noor dan mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan suap ini. Semoga upaya ini dapat membuahkan hasil dan membawa keadilan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal ini diungkapkan oleh tim biro hukum KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin). Keberadaan pemohon (Sahbirin) belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” kata tim biro hukum KPK, Nia Siregar di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Meskipun Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri, keberadaan Sahbirin hingga saat ini masih belum diketahui.

Tim biro hukum KPK, Nia Siregar, menyatakan bahwa KPK masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin. Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya dan sudah lama tidak berkomunikasi dengannya. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *