SUARASMR.NEWS – Kasus pemblokiran rekening UD Pramono, pengusaha susu di Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, oleh KPP Pratama Boyolali, telah menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan proses penagihan pajak.
UD Pramono terpaksa menutup usahanya karena tidak dapat beroperasi setelah rekeningnya diblokir oleh pihak DJP karena belum menyelesaikan kewajiban membayar tunggakan pajaknya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan sesuai prosedur.
“Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak” ujar Etty, Sabtu (2/11/2024).
Sebelumnya, DJP telah melakukan penagihan secara persuasif, namun karena tunggakan pajak tidak dilunasi, maka dilakukan tindakan pemblokiran.
“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama. Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan secara persuasif,” katanya.
Meskipun DJP menegaskan bahwa tindakan ini sesuai prosedur, kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Penutupan usaha UD Pramono berpotensi merugikan karyawan dan rantai pasokan susu di daerah tersebut.
“Saat ini, mediasi sedang kami lakukan dengan melibatkan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali untuk mencari solusi terbaik,” terang Etty.
DJP menyatakan bahwa mereka selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kebijakan KPP Pratama Boyolali tersebut menjadikan usaha dagang di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali kesulitan membeli susu petani. Para petani-peternak sapi perah yang waswas belum lama ini mendatangi kantor KPP Pratama Boyolali guna meminta kejelasan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas dalam proses penagihan pajak. Di satu sisi, negara memiliki hak untuk menagih pajak dari wajib pajak.
Di sisi lain, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari tindakan penagihan, terutama bagi usaha kecil dan menengah seperti UD Pramono.
“Semoga mediasi yang sedang berlangsung dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak,” pungkasnya. (red/akha)