SUARASMR.NEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) pada Rabu (22/1/2025) malam.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut, namun belum dapat memberikan informasi detail karena proses penggeledahan masih berlangsung. Tessa hanya memastikan bahwa rumah yang digeledah adalah milik seseorang berinisial DF.
“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu malam.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020 karena mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Penggeledahan di rumah Djan Faridz ini, bahwa KPK terus berupaya mengungkap kasus Harun Masiku dan menjerat semua pihak yang terlibat.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Kasus Harun Masiku ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan mengungkap dugaan korupsi dalam proses penetapan anggota DPR RI.
Penggeledahan di rumah Djan Faridz menunjukkan bahwa KPK serius dalam mengusut kasus ini dan tidak akan berhenti sebelum semua pihak yang terlibat diproses hukum. (red/ria)