SUARASMR.NEWS – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) akan resmi dibuka pada Agustus 2025. Calon peserta pun diimbau untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini.
“Ini informasi yang pasti sudah ditunggu-tunggu oleh Sobat Pemelajar semua. Bagi Anda yang ingin menjadi konsultan pajak, sekarang saat yang tepat untuk mulai mempersiapkan diri demi meraih sertifikasi profesional,” tulis Pusdiklat KNPK melalui akun Instagram resminya @pusdiklat.knpk, dikutip suarasmr.news, Kamis (10/7/2025).
Pusdiklat KNPK juga menekankan pentingnya memahami secara rinci persyaratan dan ketentuan USKP. Untuk itu, calon peserta disarankan mengakses laman resmi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) di: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/
Dengan persiapan yang matang dan informasi yang akurat, peluang untuk lulus ujian dan menjadi konsultan pajak bersertifikat akan semakin besar.
Berikut Ini Persyaratan USKP berdasarkan laman resmi KP3KP, persyaratan mengikuti USKP adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta USKP Tingkat A
1. Memiliki ijazah paling rendah: Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
Scan berwarna ijazah asli; Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, dan menghadap lurus ke depan;
Scan berwarna KTP asli; dan Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).
B. Persyaratan Peserta USKP Tingkat B
1. Memiliki ijazah paling rendah: Ijazah S-1; atau Ijazah D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;
4. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
Scan berwarna ijazah asli; Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, menghadap lurus ke depan;
Scan berwarna KTP asli; Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai); dan Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.
Persyaratan Peserta USKP Tingkat C
1. Memiliki ijazah paling rendah: Ijazah S-1; atau Ijazah D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B;
4. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
Scan berwarna ijazah asli; Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, menghadap lurus ke depan;
Scan berwarna KTP asli; Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai); dan Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.
“Pantau terus dan jangan lewatkan jadwalnya,” pungkas Pusdiklat KNPK dalam unggahan Instagramnya. (red/akha)