SUARASMR.NEWS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatat peningkatan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 14 Januari 2025, sebanyak 1.188 wajib pajak telah melaporkan SPT, dengan 1.034 di antaranya memanfaatkan layanan e-Filing.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih, menyampaikan apresiasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Upaya sosialisasi dan edukasi intensif yang dilakukan KPP, selaras dengan tagline DJP “Lebih Awal Lebih Nyaman”, terbukti efektif.
“Kami patut memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya di awal tahun,” ungkap Ika, dikutip suarasmr.news, Selasa (4/2/2025).
Menurut Ika melaporkan SPT lebih awal memberikan banyak keuntungan. Wajib pajak dapat menghindari penumpukan akses online dan kendala teknis yang sering terjadi menjelang deadline. Lebih penting lagi, mereka memiliki waktu untuk memverifikasi keakuratan dan kelengkapan data yang dilaporkan.
KPP Pratama Denpasar Barat mengingatkan kembali batas waktu pelaporan 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
Meskipun DJP telah meluncurkan sistem layanan pajak terbaru bernama core tax DJP pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui platform e-Filing di situs resmi djponline.pajak.go.id.
“Meskipun core tax (DJP) sudah diperkenalkan mulai pada 1 Januari 2025 kemarin, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Pasal 477 untuk Tahun Pajak 2024 pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh Wajib Pajak selama ini,” jelas Ika.
Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara mandiri di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Denpasar Barat.
KPP Pratama Denpasar Barat terus mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, guna menghindari risiko keterlambatan dan potensi sanksi administrasi. Batas waktu pelaporan 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
Diharapkan tren positif ini terus berlanjut, mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab warga negara yang tinggi dalam berkontribusi untuk pembangunan negeri. Ini menunjukkan bahwa edukasi dan kemudahan akses teknologi dapat mendorong kepatuhan perpajakan. (red/niluh)