SUARASMR.NEWS – Pekalongan digemparkan oleh video viral yang menampilkan pengakuan seorang penjahit mengaku ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar.
Video yang diunggah akun Instagram @pekalongantrending itu langsung memicu kehebohan publik. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan informasi tersebut menyesatkan.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa surat yang diterima sang penjahit hanyalah permintaan klarifikasi data, bukan Surat Tagihan Pajak.
Data yang dimaksud terkait transaksi pembelian kain, yang ternyata tidak pernah dilakukan oleh penjahit tersebut.
“Kami sangat menyayangkan viralnya video ini karena menimbulkan persepsi negatif. Petugas pajak datang bukan untuk menagih, melainkan untuk mengonfirmasi data,” tegas Nurbaeti, dalam keterangannya diterima suarasmr.news, Selasa (12/8/2025).
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, mengungkap dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penjahit oleh perusahaan tekstil.
“Penjahit ini bahkan belum punya NPWP. NIK-nya benar miliknya, tapi transaksi pembelian kain itu bukan miliknya,” ujarnya.
DJP kini tengah memeriksa validitas data dan akan mengeskalasi kasus ini ke Kanwil DJP Jateng II karena pihak lawan transaksi berada di Boyolali.
Kronologi Singkat Kejadian:
- 26 Juni 2025 – KPP Pekalongan menerbitkan surat permintaan klarifikasi (SP2DK), dikirim via pos pada 1 Juli.
- 6 Agustus 2025 – Petugas pajak mengunjungi rumah penjahit untuk klarifikasi. Salah satu pelanggan yang hadir membuat video “lucu-lucuan” terkait kedatangan petugas.
- 7 Agustus 2025 – Video diunggah tanpa izin ke IG @pekalongantrending.
- 8 Agustus 2025 – Penjahit dipanggil ke KPP untuk klarifikasi dan meminta maaf atas viralnya video.
Nurbaeti mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika menerima surat dari kantor pajak. “Tidak semua surat berarti tagihan. Segera hubungi KPP terdekat untuk penjelasan,” tutupnya. (red/akha)