Strategi Cerdas Menghadapi Surat Pemberitahuan Permohonan Data dan Keterangan (SP2DK)

oleh -748 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Penerimaan Surat Pemberitahuan Permohonan Data dan Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan hal yang lumrah bagi Wajib Pajak. Ketimbang merasa khawatir, sikap proaktif dan responsif jauh lebih efektif.

Menurut Senior Tax Manager Provisio Consulting, Naufal, ketidakresponsifan Wajib Pajak akan membuat petugas pajak menggunakan data yang ada untuk pemeriksaan, yang mungkin kurang menguntungkan.

banner 719x1003

“Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak berpotensi menerima SP2DK dari kantor pajak,” tandas Naufal kepada suarasmr.news beberapa waktu yang lalu.

Kunci utama menghadapi SP2DK adalah keselarasan data. Pastikan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa konsisten dengan data yang tercatat di SPT Tahunan PPh Badan.

Lebih lanjut Naufal mengingatkan bahwasanya ketelitian dalam pencatatan keuangan sangat penting untuk menghindari potensi masalah.

Sementara ditempat terpisah Managing Partner HHH Consultant, Hijrah Hafiduddin, menambahkan pentingnya kepatuhan pajak, terutama di era core tax saat ini.

Kepatuhan yang tinggi dicapai dengan menciptakan laporan keuangan yang standar dan mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Wajib Pajak akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi SP2DK.

banner 484x341

Menurutnya menghadapi SP2DK bukanlah hal yang menakutkan. Dengan persiapan yang matang, yakni memperhatikan keselarasan data SPT Masa dan SPT Tahunan serta mempertahankan kepatuhan pajak yang tinggi,

Wajib Pajak dapat melewati proses ini dengan lancar dan tenang. Kejelasan dan keakuratan data merupakan kunci utama untuk membangun hubungan yang positif dan transparan dengan otoritas pajak. Sikap proaktif ini akan memberikan rasa aman dan ketenangan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Sinergi Perjakin dan DJP Jatim II: Mewujudkan Kepatuhan Wajib Pajak Menuju Era Baru Pengadilan Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *