Memahami Surat Permintaan Penjelasan Data Pajak “Surat Cinta”

oleh -736 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan 387.089 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau yang sering disebut “Surat Cinta”, kepada 279.102 wajib pajak sepanjang tahun 2023.

Nilai total SP2DK ini mencapai Rp21,18 triliun. SP2DK bukanlah hukuman, melainkan permintaan penjelasan dari DJP terkait data pajak yang menunjukkan potensi ketidakpatuhan atau kewajiban yang belum terpenuhi. DJP melakukan penelitian kepatuhan material untuk mengidentifikasi wajib pajak yang perlu diberikan SP2DK.

banner 719x1003

”Produksi SP2DK tahun 2023 mencapai 387.089 surat, dengan SP2DK yang selesai berjumlah 339.964 surat. Jumlah yang menerima SP2DK sebanyak 279.102 Wajib Pajak, (namun) jumlah Wajib Pajak dengan (status) SP2DK selesai sebanyak 244.174 Wajib Pajak,” tulis DJP, dikutip suarasmr.news, Selasa (4/2/2025).

Proses ini merupakan bagian dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), yang meliputi analisis data perpajakan dan kunjungan lapangan. Tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan untuk memastikan kepatuhan dan keakuratan pelaporan pajak.

”PKM merupakan pengawasan terhadap Wajib Pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian atas kepatuhan material, antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi Wajib Pajak,” jelas DJP.

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak diharapkan memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Dari 387.089 SP2DK yang dikirim, sebanyak 339.964 telah diselesaikan. Jumlah wajib pajak yang menyelesaikan proses ini mencapai 244.174.

Proses ini menunjukkan komitmen DJP dalam membangun kepatuhan perpajakan yang baik dan transparan. Meskipun jumlah SP2DK yang besar, hal ini juga menunjukkan upaya proaktif DJP dalam memastikan penerimaan negara yang optimal dan adil bagi seluruh masyarakat.

banner 484x341

Dengan memahami proses ini, wajib pajak dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Transparansi dan kepatuhan pajak bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  AHBI Bakal Gelar Pendidikan Pajak, Penegakan Hukum Perpajakan Pilar Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *