SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan pembaruan implementasi core tax, yang mencakup beberapa aspek penting seperti bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara, dan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien. DJP akan terus memastikan proses penerbitan bukti potong PPh, faktur pajak sesuai dengan ketentuan,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Rabu (5/2/2025).
Dwi memerinci bahwa pembuatan bupot PPh pada core tax dilakukan melalui 3 skema, yaitu:
Input manual untuk setiap bupot (key in) di core tax; Mengunggah file *.XML pada akun Wajib Pajak pemberi penghasilan untuk Wajib Pajak dalam jumlah besar (massal); dan Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Tata cara pembuatan bupot selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dwi juga menyampaikan bahwa dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem core tax, pembuatan bupot tetap dapat dilakukan. Pembuatan bupot akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem core tax.
”Namun, penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi, yaitu bupot yang dibuat tidak akan terkirim ke akun Wajib Pajak penerima penghasilan, sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT tahunan penerima penghasilan,” jelasnya.
Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT tahunan dengan bupot ter-prepopulated, DJP mengimbau untuk segera mengaktivasi akun di core tax. Adapun tata cara aktivasi akun dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dwi menyampaikan bahwa sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bupot PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025, yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah itu, sebesar 263.871 bupot PPh diterbitkan oleh Wajib Pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bupot PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bupot PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bupot PPh unifikasi.
Adapun bupot PPh yang diterbitkan oleh Wajib Pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah adalah berjumlah 995.707. Jumlah ini terdiri dari 528.976 bupot PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bupot PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bupot PPh 26, dan 366.757 bupot PPh unifikasi.
Faktur Pajak : Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, Wajib Pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bupot PPh berjumlah 508.679.
“Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak, yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 30.143.543, dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779,” ungkap Dwi.
Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan core tax dapat diakses pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila Wajib Pajak menemui kendala, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak 1500 200. (red/akha)