SUARASMR.NEWS – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang, menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah milik mantan pekerja.
Dua perusahaan yang disidak adalah PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera. Wamennajer didampingi tim pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur, dan berdialog langsung dengan manajemen perusahaan guna memastikan kejelasan penyelesaian kasus.
“Penahanan ijazah adalah tindakan ilegal dan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Ini tidak bisa ditoleransi dalam sistem ketenagakerjaan yang sehat,” kata Immanuel kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian ijazah telah dikembalikan langsung kepada para mantan pekerja. Sementara sisanya, menurut keterangan perusahaan, akan segera dikembalikan tanpa syarat atau pungutan apa pun.
“Manajemen telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan tanpa membebani mantan karyawan. Langkah ini patut kita apresiasi,” kata Wamenaker.
Wamenaker juga memberikan apresiasi khusus kepada pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur atas langkah cepat dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Ia berharap pola kerja seperti ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi warganya, terutama para pekerja yang hak-haknya terlanggar,” ujarnya menegaskan.
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan ragu turun langsung ke lapangan setiap kali ada indikasi pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja. “Negara harus berdiri di sisi yang benar di sisi rakyat,” pungkasnya dengan tegas. (red/arf)