SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas hingga menimbulkan dampak lintas negara memicu desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah segera mengambil langkah lebih serius.
Presiden Prabowo Subianto diminta memberikan perhatian khusus untuk mempercepat pemadaman sekaligus memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa kondisi karhutla yang dinilai telah memasuki tahap darurat membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.
Penanganan tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri, tetapi juga memerlukan dukungan relawan serta partisipasi masyarakat.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat darurat maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil dalam keterangan resmi yang diterimasuarasmr.news, Senin (19/10/2026).
Menurut Cholil, dampak karhutla tidak boleh dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Kebakaran yang meluas telah mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa. Bahkan, dampaknya turut dirasakan negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.
MUI Tegaskan Pembakaran Hutan Haram: MUI kembali mengingatkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan serta membahayakan kehidupan manusia hukumnya haram.
“Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” tegas Cholil.
MUI juga mengajak umat Islam melakukan pertobatan secara sungguh-sungguh atas kelalaian dan berbagai tindakan yang merusak alam. Seruan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas pemerintah.
Pelaku Pembakaran Harus Ditindak Tanpa Pandang Bulu: Tak hanya mendesak percepatan pemadaman, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, baik individu maupun korporasi.
Penegakan hukum, menurut MUI, harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang membakar lahan demi kepentingan bisnis.
Desakan ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Pemerintah juga perlu memastikan penegakan hukum berjalan konsisten agar kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, dan dampak lintas negara tidak terus berulang.
Bagi MUI, melindungi hutan dan lahan bukan hanya persoalan menjaga kelestarian alam, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kehidupan manusia serta mencegah kerusakan yang lebih luas. (red/akha)











