Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024, Aturan Baru Perpajakan untuk Kerja Sama Operasi

oleh -332 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO).

Aturan ini resmi berlaku pada 18 Oktober 2024 dan mengatur pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta pajak penghasilan terhadap KSO.

banner 719x1003

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, PMK ini hadir sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi KSO.

Sebelumnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per -PER-04/PJ/2020.

Dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjalankan KSO, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pembayaran pajak. Juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Kami mengimbau agar pengusaha yang termasuk anggota KSO wajib mendaftarkan diri untuk harus memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya,” ujar Dwi Astuti, Rabu (6/11/2024).

Adapun tiga kriterianya, seperti: 1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa; 2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau. 3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

banner 484x341

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga :  AHBI Bakal Gelar Pendidikan Pajak, Penegakan Hukum Perpajakan Pilar Keadilan

Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing masing Anggota KSO. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.

PMK Nomor 79 Tahun 2024 merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi KSO. Aturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *