Kemudahan Penghapusan NPWP: Panduan bagi Wajib Pajak

oleh -421 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) membawa angin segar bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Aturan ini mempermudah proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi mereka yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai ketentuan perpajakan.

Tidak perlu lagi merasa bingung atau khawatir akan prosedur yang rumit. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai kriteria dan langkah-langkah penghapusan NPWP.

banner 719x1003

Dikutip dari Pajak.com, bahwa proses penghapusan NPWP dapat diinisiasi oleh WP sendiri melalui permohonan resmi, atau bahkan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika memenuhi kriteria tertentu.

Kemudahan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi WP, sehingga mereka dapat fokus pada aktivitas lainnya tanpa terbebani oleh kewajiban administrasi perpajakan yang tidak lagi relevan.

Kondisi Penghapusan NPWP Menurut PMK 81/2024: Berdasarkan Pasal 35 PMK 81/2024, Kepala KPP dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif berdasarkan permohonan atau secara jabatan, dengan berbagai kriteria yang harus dipenuhi.

Dalam peraturan sebelumnya yang diatur dalam PMK 147/2017, kondisi ini disebut Wajib Pajak Nonefektif (NE). Berikut adalah kondisi yang memungkinkan Wajib Pajak dihapuskan NPWP-nya antara lain: Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Artinya, jika seorang Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi menghentikan aktivitas tersebut dan tidak lagi memenuhi syarat objektif pajak, maka dapat mengajukan penghapusan NPWP.

banner 484x341

Tidak memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghapusan NPWP dapat dilakukan.

Baca Juga :  Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Terhadap UMKM Menimbulkan Kekhawatiran

Status Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri. WNI yang berstatus penduduk tetapi bermaksud menjadi subjek pajak luar negeri dan belum memenuhi syarat, dapat diajukan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Namun, beleid ini juga mengingatkan kalau Wajib Pajak tetap tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri, maka penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif menjadi batal, tetap merupakan subjek pajak dalam negeri, dan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan bagi subjek pajak dalam negeri.

Kehilangan status sebagai subjek pajak dalam negeri. Dengan kata lain, jika WNI kehilangan statusnya sebagai penduduk atau tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, mereka juga dapat dihapuskan NPWP-nya.

Status pernikahan. Wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri dan kemudian memutuskan untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami juga memenuhi salah satu kriteria penghapusan menjadi Wajib Pajak Nonaktif.

Kriteria khusus lainnya. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kriteria lainnya yang relevan berdasarkan kebutuhan administrasi perpajakan.

Kriteria Penghapusan NPWP Berdasarkan PMK 81/2024:

Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penghapusan NPWP sesuai dengan PMK 81/2024 harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Wajib Pajak tersebut tidak boleh memiliki utang pajak.

Kedua, Wajib Pajak juga tidak boleh sedang dalam proses tindakan perpajakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penuntutan tindak pidana perpajakan.

Ketiga, Wajib Pajak tidak boleh sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) atau kesepakatan harga transfer (advanc/e pricing agreement). Keempat, Wajib Pajak tidak boleh sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif atau hukum, meliputi:

Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Inilah Beberapa Nomor Seluler Yang Digunakan Penipu

Pengajuan keberatan, Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Pengurangan denda administratif PBB, Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

Pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB yang tidak benar, Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB yang tidak benar, Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, Gugatan, Banding, Peninjauan kembali.

Prosedur Permohonan dan Penghapusan NPWP:

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria penghapusan NPWP dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KPP dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 dan 5 PMK 81/2024, dan keputusan harus diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

“Setelah melakukan penelitian atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan dan memberitahukan hasilnya kepada Wajib Pajak,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip HUMBIS.CO.ID, Senin (30/12/2024).

Di sisi lain, apabila Wajib Pajak yang sudah dihapuskan NPWP-nya kembali memenuhi persyaratan, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya.

Perlu diingat, setiap permohonan penghapusan NPWP juga harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat keterangan kematian, bukti bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif.

Penghapusan NPWP secara Jabatan: Selain melalui permohonan, penghapusan NPWP juga bisa dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki DJP.

Baca Juga :  Restitusi Pendahuluan: Perlukah Suket PKP Berisiko Rendah?

Misalnya, jika seorang Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, atau jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP, maka penghapusan dapat dilakukan tanpa harus menunggu permohonan.

Keputusan dan Batas Waktu: Setelah permohonan diajukan dan dokumen diperiksa, Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan dalam waktu maksimal enam bulan. Jika dalam waktu tersebut keputusan tidak diterbitkan, permohonan dianggap disetujui dan NPWP akan dihapus.

Sejatinya, PMK 81/2024 memberikan kebijakan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta memastikan bahwa setiap Wajib Pajak yang memenuhi syarat mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diharapkan informasi ini bermanfaat dan memberikan ketenangan bagi para WP dalam mengurus administrasi perpajakan mereka. Kejelasan regulasi ini mencerminkan langkah progresif dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *