Proses Hukum Kasus Harun Masiku, Mengapa Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditunda?

oleh -665 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terus bergulir. Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka menambah kompleksitas kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penundaan pemanggilan Hasto Kristiyanto bukan berarti lambannya proses hukum, melainkan bagian dari prosedur penyidikan yang sistematis.

banner 719x1003

KPK, menurut Asep, memerlukan kelengkapan berkas dan keterangan saksi sebelum memanggil tersangka untuk diperiksa. Hal ini dilakukan agar informasi yang dikumpulkan utuh dan terstruktur, menghindari informasi yang sepotong-sepotong.

“Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan baik yang akan kami ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Proses pengumpulan keterangan saksi dan dokumen-dokumen pendukung ini merupakan langkah penting untuk membangun konstruksi kasus yang kuat dan akurat sebelum pemeriksaan tersangka dilakukan. Asep menerangkan penyidik pada umumnya akan memanggil saksi-saksi terlebih dulu.

“Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” ujarnnya.

Dengan demikian, penundaan pemanggilan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan keadilan dan efektivitas proses hukum.

banner 484x341

Kasus inin berawal ditetapkan KPK Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun dalam perjalanan waktu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 lalu.

Baca Juga :  KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan aat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Proses ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara teliti dan bertanggung jawab, mengutamakan kebenaran dan keadilan di atas segalanya. Diharapkan proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *