Rieke Diah Pitaloka Protes, Rencana Kenaikan PPN 12% Minta Dibatalkan 

oleh -689 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyuarakan keprihatinan terkait wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kondisi ini, menurut Rieke, berpotensi memicu krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Rieke menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat saat ini yang tengah menghadapi tantangan seperti PHK massal dan deflasi selama lima bulan berturut-turut.

banner 719x1003

Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memberikan fleksibilitas dalam menentukan besaran PPN.

“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” kata Rieke dikutip suarasmr.news, Kamis (4/11/2024).

Menurut pendapatnya, bahwa keputusan menaikkan PPN harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan ekonomi dan moneter, serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Sebagai alternatif, Rieke menyarankan agar pemerintah mengeksplorasi sumber pendapatan negara lain yang inovatif dan kreatif, tanpa membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan.

Ia juga mengusulkan penerapan self assessment monitoring system untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sekaligus sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan strategi pelunasan utang negara.

banner 484x341

“Sistem ini Insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” katanya.

Perdebatan seputar kenaikan PPN ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kesejahteraan rakyat. Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan fiskal terhadap kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Juga harus mengedepankan solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Diharapkan wacana ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi rakyat. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Kanwil DJP Jatim I dan GERKATIN Jatim Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Pajak bagi Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *