Bareskrim Polri Lakukan Proses Penyelidikan Kasus Teror di Kantor Tempo 

oleh -665 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bareskrim, Komjen Pol. Wahyu Widada, memastikan penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo tengah berlangsung. Tim penyelidik telah diterjunkan ke lapangan dan sedang mengumpulkan bukti-bukti.

Meskipun detail teknis penyelidikan belum dapat diungkapkan untuk menjaga integritas proses, Kabareskrim menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.

banner 719x1003

“Tim kami sedang di lapangan dan sedang awal penyelidikan. Teknis penyelidikan tidak bisa saya sampaikan di sini,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Kabareskrim menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik. Terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, dia masih belum bisa menjawabnya.

“Namanya sedang penyelidikan. Nanti lah, ya. Semua proses laporan masyarakat tentu kami sikapi, tentu kami kerjakan, tentu kami lakukan penyelidikan dengan baik,” ucapnya

Sementara itu  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menambahkan bahwa analisis rekaman CCTV dari Gedung Tempo dan sekitarnya sedang dilakukan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” katanya.

banner 484x341

Tim penyidik juga telah mengunjungi lokasi kejadian untuk memeriksa secara langsung dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Juga dalam rangka untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

Proses penyelidikan ini difokuskan pada dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, sesuai Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kecepatan dan ketelitian proses penyelidikan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan bagi seluruh warga negara. (red/hil)

banner 336x280
Baca Juga :  KPAI Dukung Langkah Tegas Bareskrim Polri dalam Memberantas Eksploitasi Seksual Anak Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *