SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin adaptif dengan perkembangan zaman. Salah satu langkah terbarunya adalah memantau media sosial untuk mengawasi potensi ketidakpatuhan perpajakan.
Wajib Pajak yang gemar memamerkan gaya hidup mewah, seperti mobil mahal atau barang bermerek di media sosial, kini menjadi perhatian serius otoritas pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggunakan teknologi crawling yakni pemindaian otomatis terhadap unggahan media sosial untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali.
“Kalau suka pamer mobilnya, walaupun mobilnya tidak terlalu bagus, pasti tetap diamati oleh teman-teman pajak,” ujar Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip suarasmr.news, Kamis (17/7/2025).
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara harta yang dipamerkan dengan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, DJP akan melakukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu.
Mulai dari edukasi, pengiriman Surat Imbauan, hingga Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Bila diperlukan, tindakan dapat ditingkatkan ke penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan pemeriksaan lanjutan.
Selain medsos, DJP juga melakukan penyandingan data dari berbagai kementerian dan lembaga, serta negara mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI), sebagai bagian dari strategi pengawasan kepatuhan perpajakan.
“Kami harus bisa menangkap dinamika digitalisasi. Jangan sampai ada yang tidak kena pajak hanya karena memanfaatkan celah teknologi, sementara yang lain sudah taat,” tegas Hestu.
Hal senada diungkapkan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari Senin (15/7/2025).
Ia menyebut pemanfaatan big data dan media sosial menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menggali potensi penerimaan pajak secara lebih efektif.
“Output dari kebijakan administrasi adalah penggalian potensi perpajakan melalui data analytics dan media sosial,” kata Anggito.
Pemerintah juga tengah merumuskan kebijakan untuk memperkuat penanganan terhadap sengketa perpajakan, termasuk keberatan, banding, dan gugatan.
DJP bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus mengoptimalkan fungsi penegakan hukum perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)