SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). KPK belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
Pantauan suarasmr.news, Hasto diperiksa pukul 09.32 WIB hingga sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto didampingi puluhan kuasa hukum dan Ketua DPP PDI Perjuangan serta para simpatisannya.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, yang mendampingi Hasto selama pemeriksaan mengatakan, meskipun sebelumnya Hasto menyatakan siap ditahan, ia saat ini tengah mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan status tersangka yang disandangnya.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan. Bahkan, beliau sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ronny meminta KPK untuk memberikan waktu dalam proses praperadilan ini, agar dapat diuji sah tidaknya status tersangka Hasto.
“Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelas Ronny.
Pemeriksaan terhadap Hasto merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang seharusnya dilakukan pada Senin (6/1/2025). Hasto diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka. Namun, Donny belum dijadwalkan untuk hadir sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan nasib Hasto dan memberikan gambaran tentang komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. (red/ria)