KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

oleh -401 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIA RAJAWALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024)

Afif menjelaskan bahwa KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kotak kosong, yang muncul sebagai opsi dalam pilkada dengan calon tunggal, tidak akan mendapatkan fasilitas kampanye seperti debat, alat peraga, dan lainnya.

banner 719x1003

“Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya,” ujar Afif.

Meskipun demikian, KPU tidak berwenang melarang pihak-pihak yang ingin mengkampanyekan kotak kosong. Hal ini dikarenakan aturan terkait kampanye kotak kosong belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong, tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita.” sambungnya.

Sebagai informasi, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.

banner 484x341

KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.

Baca Juga :  Netralitas ASN Terusik, Sekdes Diduga Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Tulungagung 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Keputusan KPU ini menunjukkan bahwa mereka fokus pada proses pemilihan yang adil dan transparan, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada calon yang telah mendaftar.

Namun, ketiadaan aturan terkait kampanye kotak kosong membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengkampanyekan opsi tersebut secara independen. (akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *