SUARASMR.NEWS – Komisi II DPR RI telah menyetujui pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan ini direncanakan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu. Pelantikan ini akan mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Syarat utama untuk dilantik adalah kepala daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan telah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, atau kota.
“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Namun, pelantikan kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan khusus masing-masing daerah.
Bagi kepala daerah yang menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
Revisi ini bertujuan untuk memperjelas proses pelantikan, termasuk kemungkinan penolakan (dismissal) dan hal-hal lain yang mungkin terjadi. “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” ujarnya
Keputusan Komisi II DPR RI ini diharapkan dapat mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih dan memastikan kelancaran pemerintahan di daerah. Pelantikan serentak ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemerintahan di daerah. (red/ria)