OJK Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan Kredit

oleh -644 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan faktor utama dalam penolakan pemberian kredit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi keluhan pengembang terkait penolakan kredit bagi masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK.

banner 719x1003

Mahendra menjelaskan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai alat untuk meminimalisir informasi asimetris dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan. Dengan kata lain, SLIK membantu lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko dan memperlancar proses pemberian kredit.

Namun, Mahendra menekankan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit. OJK tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan historis kredit non-lancar, termasuk untuk kredit dengan nominal kecil.

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tiga juta rumah, OJK membuka kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang kesulitan mengajukan KPR karena data SLIK. Kanal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah terkait data SLIK yang terlambat atau tidak akurat.

“Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di pelaku jasa keuangan lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” tandasnya.

banner 484x341

Pernyataan OJK ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit, khususnya KPR. Meskipun memiliki historis kredit tidak lancar, masyarakat tetap berpeluang mendapatkan fasilitas kredit.

OJK juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung program perumahan nasional dengan menyediakan kanal pengaduan khusus untuk mengatasi masalah terkait data SLIK. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Peresmian SGAR di Mempawah Tonggak Baru Industri Aluminium Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *