Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Asal Banjarbaru di Vonis Seumur Hidup 

oleh -820 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhi vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Terdakwa ini dihukum karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita berusia 23 tahun.

banner 719x1003

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Dalam putusannya, terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kriminal tersebut. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim  saat membacakan amar putusan, Senin (16/6/2025).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer TNI AL sejak putusan ini dibacakan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

banner 484x341

Beberapa barang bukti lainnya disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara dan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga memerintahkan pembeban biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka majelis hakim menganggap bahwa terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 lalu.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum militer di Indonesia. (red/saf)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *