SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
“Hari ini Kamis (9/1/2025) KPK jadwal pemeriksaan Saksi dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” ujar Jubir KPK , Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Selain Ahok, tujuh pejabat Pertamina lainnya juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama.
Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, berinisial HK dan YA, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” imbuh Tessa.
Kedua tersangka belum diungkap, namun proses penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan langkah-langkah penyidikan lainnya.
Pemeriksaan Ahok dan para saksi lainnya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus korupsi LNG ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan kunci penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik. (Akha)