SUARASMR.NEWS – Dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Disnakertrans telah menangani 15 kasus penahanan ijazah.
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut diterima sejak tahun 2024. Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim dalam melindungi hak-hak pekerja dan menjaga iklim investasi di wilayah tersebut.
“Selama dua tahun, ada 15 kasus penahanan ijazah yang sudah kami tangani,” kata Emil kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Pada tahun 2024, Disnakertrans Jatim menerima 11 pengaduan yang semuanya telah diselesaikan. Sementara itu, pada tahun 2025, ada 4 kasus penahanan ijazah, dua di antaranya sudah selesai.
Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, menekankan bahwa pengusaha tidak boleh mencoba menahan ijazah pekerja.
“Pengusaha jangan coba-coba menahan ijazah. Masyarakat kini mengawasi dan hukum pasti berlaku,” tambah Emil.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memiliki penyidik PNS yang dilatih di Mega Mendung untuk mengungkap penahanan ijazah. Proses investigasi didukung oleh laporan polisi dari masyarakat.
“Penyidik kami bekerja intensif, dan kami pastikan setiap kasus penahanan ijazah diusut tuntas,” kata suami Arumi Bachsin ini menegaskan.
Pemprov Jatim berkomitmen untuk menjaga iklim investasi dan memastikan pekerja mendapatkan hak mereka. Emil berharap tidak ada lagi penahanan ijazah seperti yang diduga diloso Seal.
“Kami terus koordinasi dengan serikat buruh untuk melindungi tenaga kerja dan menjaga iklim investasi di Jatim,” tandasnya.
Untuk mendukung upaya ini, Pemprov Jatim juga menyediakan posko dan hotline untuk aduan pekerja terkait penahanan ijazah, tunggakan gaji, PHK, dan masalah perusahaan lainnya. Hotline tersebut dapat dihubungi di nomor 089531700203.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemprov Jatim menunjukkan dedikasinya dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa setiap kasus penahanan ijazah ditangani dengan serius dan tuntas. (red/akha)