SUARA MEDIARAJAWALI – Polemik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di rumah susun akhirnya menemui titik terang.
Hal ini terungkap setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muh. Tunjung Nugroho di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen. Ketua P3RSI, Adjit Lauhatta, menjelaskan bahwa besaran IPL ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS dan disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan.
Dana IPL kemudian ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung.
Adjit menekankan bahwa dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS, tidak ada pelayanan jasa yang diberikan. Oleh karena itu, IPL tidak memenuhi unsur pertambahan nilai dan tidak seharusnya dikenakan PPN.
Pembentukan PPPSRS sendiri merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama.
Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, dibutuhkan biaya besar yang ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL.
“Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan polemik PPN untuk IPL di rumah susun. Dengan penjelasan yang diberikan oleh P3RSI, diharapkan Ditjen Pajak dapat memahami bahwa IPL merupakan dana urunan warga yang digunakan untuk kepentingan bersama dan tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan PPN.
Sementara itu, Musdalifah Ketua PPPSRS Kalibata City mengatakan menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.
Musdalifah juga menjelaskan bahwa selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta.
“Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.
Pertemuan ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan dialog antara pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks. Dengan saling memahami perspektif masing-masing, diharapkan solusi yang adil dan tepat dapat ditemukan untuk kebaikan semua pihak. (red/ria)